Correct Article 12
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Current Text
Badan Pendidikan dan Latihan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pembinaan Program Pendidikan dan Latihan;
3. Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan;
2. Mengubah ketentuan BAB V Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 53 dan Pasal 60 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen , sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
