Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pendidikan dan Latihan terdiri dari : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pembinaan Program Pendidikan dan Latihan; 3. Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan; 2. Mengubah ketentuan BAB V Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 53 dan Pasal 60 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen , sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction