Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Bahan baku kulit merupakan hasil bahan asal hewan dalam berbagai kondisi seperti
kulit mentah diawet, kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust, dan kulit jadi (finished leather).
b. Kulit mentah diawet adalah kulit hewan segar yang diawet kering atau diawet dengan garam jenuh yang masih memiliki kadar air yang cukup (wet salted).
c. Kulit wet pickled adalah kulit sebagaimana dimaksud pada huruf b yang sudah lepas bulu dan epidermisnya yang telah diasamkan dengan asam dan garam sebagai penahan (buffer) dengan derajat keasaman (pH) 2 s/d 2,5 dan berwarna putih.
d. Kulit wet blue adalah kulit sebagaimana dimaksud pada huruf c yang sudah disamak, belum diolah lebih lanjut dan berwarna biru.
e. Kulit crust adalah kulit sebagaimana dimaksud pada huruf d yang sudah diolah lebih lanjut dan belum diolah menjadi kulit jadi.
f. Kulit jadi adalah kulit sebagaimana dimaksud pada huruf e yang sudah selesai diolah dan siap digunakan untuk membuat produk kulit.
g. Tindakan karantina adalah tindakan yang bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit hewan lewat barang yang diimpor ke wilayah INDONESIA maupun keluarnya dari dalam wilayah INDONESIA yang meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.