Correct Article 5
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT
Current Text
(1) Impor bahan baku kulit dalam berbagai kondisi seperti kulit mentah diawet, kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi harus dilengkapi dengan :
a. Certificate of Origin;
b. Certificate of Health dari negara pengekspor;
c. L/C.
d. Packing list.
e. Invoice.
f. B/L atau AWB.
(2) Pemeriksaan Dokumen Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di daerah pelabuhan bongkar;
(3) Khusus untuk kulit mentah diawet dan kulit wet pickled, pemeriksaan dokumen impor dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai bersama dengan petugas Karantina daerah pelabuhan bongkar.
Your Correction
