Correct Article 2
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT
Current Text
Untuk mencegah atau menghindari menularnya penyakit hewan lewat bahan baku kulit yang diimpor, kebijakan impor kulit ditentukan sebagai berikut :
a. Kulit mentah diawet dan kulit wet pickled hanya dapat diimpor dari negara-negara yang bebas penyakit hewan menular utama atau yang masuk dalam Daftar A-OIE (Office International Des Epizooties/Badan Kesehatan Hewan Dunia) dan Daftar sejenis itu yang dikeluarkan oleh suatu negara.
b. Kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi dapat diimpor dari berbagai negara.
Your Correction
