Correct Article 3
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT
Current Text
(1) Kulit mentah diawet yang tiba di pelabuhan bongkar yang telah ditetapkan, wajib dilakukan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf g.
(2) Kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi yang tiba di pelabuhan bongkar tidak wajib dilakukan tindakan karantina.
Your Correction
