Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kulit mentah diawet yang tiba di pelabuhan bongkar yang telah ditetapkan, wajib dilakukan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf g. (2) Kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi yang tiba di pelabuhan bongkar tidak wajib dilakukan tindakan karantina.
Your Correction