Correct Article 6
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT
Current Text
Ketentuan Karantina bahan baku kulit yang akan diekspor adalah sesuai dengan ketentuan karantina bahan baku yang diimpor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
