Article 1
mengesahkan Fifth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Kelima pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia), yang
telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 14 September 1994, sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisakan dari Keputusan PRESIDEN ini.