Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1996 tentang BADAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LAMPIRAN Terjemahan dari Bahasa Inggeris PERHIMPUNAN POS SEDUNIA Protokol Tambahan Kelima Pada Konstitusi Perhimpunan Pos sedunia Bern, 1994 Protokol Tambahan Kelima pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia. Isi Pasal I (Pasal 8 yang diubah) Perhimpunan-perhimpunan terbatas, Persetujuan-persetujuan Khusus Pasal II (Pasal 13 yang diubah) Badan-badan Perhimpunan Pasal III (pasal 17 yang diubah) "Council of Administration (CA)" Pasal IV (Pasal 18 yang diubah) "Postal Operations Council (POC)" Pasal V (Pasal 20 yang diubah) Biro Internasional Pasal VI (Pasal 22 yang diubah) Akta-akta Perhimpunan Pasal VII (Pasal 25 yang diubah) Penandatangan, pengesahan, ratifikasi, dan bentuk-bentuk persetujuan lainnya terhadap Akta-akta Perhimpunan
Your Correction