Correct Article 3
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1996 tentang BADAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LAMPIRAN
Terjemahan dari Bahasa Inggeris
PERHIMPUNAN POS SEDUNIA
Protokol Tambahan Kelima Pada Konstitusi Perhimpunan Pos sedunia Bern, 1994
Protokol Tambahan Kelima pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia.
Isi
Pasal I (Pasal 8 yang diubah) Perhimpunan-perhimpunan terbatas, Persetujuan-persetujuan Khusus Pasal II (Pasal 13 yang diubah) Badan-badan Perhimpunan Pasal III (pasal 17 yang diubah) "Council of Administration (CA)" Pasal IV (Pasal 18 yang diubah) "Postal Operations Council (POC)" Pasal V (Pasal 20 yang diubah) Biro Internasional Pasal VI (Pasal 22 yang diubah) Akta-akta Perhimpunan Pasal VII (Pasal 25 yang diubah) Penandatangan, pengesahan, ratifikasi, dan bentuk-bentuk persetujuan lainnya terhadap Akta-akta Perhimpunan
Your Correction
