Correct Article 8
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1996 tentang BADAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN
Current Text
Aksesi terhadap Protokol Tambahan dan Akta-akta Perhimpunan lainnya.
1. Negara-negara anggota yang belum menandatangani Protokol yang berlaku sekarang dapat menyetujui setiap waktu.
2. negara-negara anggota persetujuan yang Akta-aktanya telah diperbaharui oleh Kongres tetapi belum menandatanganinya, harus secepatnya ikut serta didalamnya.
3. Naskah keikutsertaan yang berkaitan dengan permasalahan pada ayat 1 dan 2 di atas dikirimkan kepada Direktur Jenderal Biro Internasional, yang akan memberitahukan Pemerintah negara-negara anggota tentang penyimpanan naskah mereka.
Your Correction
