Correct Article 9
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1996 tentang BADAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN
Current Text
Saat mulai berlaku dan masa berlaku Protokol Tambahan pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia.
Protokol Tambahan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996 dan tetap berlaku dalam waktu yang tidak terbatas.
Sebagai bukti, para wakil berkuasa penuh Pemerintah negara-negara anggota, telah MENETAPKAN Protokol Tambahan ini, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan masa berlaku yang sama seperti ketentuan-ketentuan yang dimasukkan ke dalam Konstitusi itu sendiri, dan mereka telah menandatangani satu naskah asli yang akan disimpan oleh Direktur Jenderal Biro Internasional. Sebuah salinannya kemudian dikirimkan kepada masing-masing negara anggota melalui Pemerintah di negara tempat Kongres diselenggarakan.
Ditetapkan di Seoul,14 September 1994.
Kutipan: WARTA PERUNDANG-UNDANGAN TAHUN 1996 NOMOR 1559
Your Correction
