Correct Article 9
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1996 tentang BADAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN
Current Text
Saat mulai berlaku dan masa berlaku Protokol Tambahan pada Konstitusi Perhimpunan Pos sedunia
Protokol Tambahan Kelima pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Para wakil berkuasa penuh pemerintah negara-negara anggota Perhimpunan Pos sedunia yangbersidang pada Kongres di Seoul, sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 Konstitusi perhimpunan Pos sedunia yag disetujui di Wina tanggal 10 Juli 1964, telah menerima untuk meratifikasi, peruahan-perubahan berikut pada Konstitusi.
Pasal I(Pasal 8 yang diubah) perhimpunan-perhimpunan Terbatas Persetujuan-persetujuan Khusus
1. Negara-negara anggota atau administrasi-administrasi pos mereka, jika peraturan perundang-undangan negara-negara tersebut mengizinkan, dapat mendirikan Perhimpunan-perhimpunan Terbatas dan mengadakan persetujuan-persetujuan khusus mengenai penyelenggaraan pos internasional dengan syarat bahwa mereka tidak menciptakan ketentuan-ketentuan yang kurang menguntungkan bagi publik dibandingkan denganketentuan-ketentuan Akta-akta yang negara-negara tersebut menjadi peserta di dalamnya.
2. Perhimpunan-perhimpunan Terbatas dapat mengirimkan peninjauan-peninjauan ke Kongres, Konferensi dan pertemuan-pertemuan Perhimpunan, ke sidang "Council of Administration (CA)", dan ke "Postal Operations Council (POC)".
3. Perhimpunan dapat mengirimkan peninjauan-peninjauan ke Kongres, Konferensi dan pertemuan-pertemuan Perhimpunan-perhimpunan Terbatas.
Pasal II(Pasal 13 yang diubah) Badan-badan Perhimpunan
1. Badan-badan Perhimpunan adalah Kongres, "Council of Administration (CA)", "Postal Operations Council (POC)", dan Biro Internasional.
2. Badan Tetap Perhimpunan adalah "Council of Administration (CA)", "Postal Operations Council (POC)", dan Biro Internasional.
Pasal III(Pasal 17 yang diubah) "Council of Administration (CA)"
1. Di antara Kongres-kongres "Council of Administration (CA)" menyelenggarakan kelangsungan pekerjaan Perhimpunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Akta-akta Perhimpunan.
2. Anggota-anggota dari "Council of Administration (CA)" menjalankan fungsinya atas nama dan untuk kepentingan Perhimpunan.
Pasal IV (Pasal 18 yang diubah) "Postal Operations Council (POC)"
"Postal Operations Council (POC)" ditugaskan menangani permasalahan operasional,
komersial, teknis dan ekonomi mengenai pelayanan pos.
Pasal V (Pasal 20 yang diubah) Biro Internasional
Suatu kantor pusat yangterletak di tempat perhimpunan dengan nama Biro Internasional Perhimpunan Pos Sedunia, dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan berada di bawah pengawasan "Council of Administration (CA)", bertindak sebagai badan pelaksana, pendukung, penghubung, pemberi informasi dan konsultansi.
Pasal VI (Pasal 22 yang diubah) Akta-akta Perhimpunan
1. Konstitusi adalah Akta dasar Perhimpunan. Akta itu memuat ketentuan-ketentuan organik Perhimpunan.
2. Akta umum memuat ketentuan-ketentuan yang menjamin pelaksanaan Konstitusi dan kegiatan Perhimpunan. Aturan ini wajib diikuti oleh semua negara anggota.
3. Konvensi Pos Sedunia dan Aturan pelaksanaannya memuat aturan-aturan yang berlaku bagi pelayanan pos internasional dan ketentuan-ketentuan mengenai pelayanan surat pos. Akta-akta tersebut harus mengikat semua negara-negara anggota.
4. Persetujuan-persetujuan Perhimpunan dan Aturan-aturan Pelaksanaannya mengatur pelayanan-pelayanan selain pelayanan surat pos antara negara-negara anggota yang menjadi pesertanya. Persetujuan-persetujuan ini hanya mengikat negara-negara peserta tersebut.
5. Aturan-aturan Pelaksanaan, yang memuat aturan-aturan penyelenggaraan yang perlu bagi pelaksanaan Konvensi dan Persetujuan-persetujuan, ditetapkan oleh "Postal Operations Council (POC)", dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Kongres.
6. Protokol-protokol Penutup yang dilampirkan pada Akta-akta Perhimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, 4 dan 5 akan memuat persyaratan terhadap Akta-akta tersebut.
Pasal VII (Pasal 25 yang diubah) Penandatangan, pengesahan, ratifikasi dan bentuk-bentuk persetujuan lainnya terhadap Akta-akta Perhimpunan
1. Akta-akta Perhimpunan yang dihasilkan Kongres ditandatangani oleh wakil-wakil berkuasa penuh dari negara-negara anggota.
2. Aturan-aturan Pelaksanaan disahkan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal "Postal Operations Council (POC)".
3. Konstitusi diratifikasi selekas-lekasnya oleh negara-negara penandatangan.
4. Persetujuan terhadap Akta-akta Perhimpunan selain Konstitusi, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan perundang-undangan setiap negara penandatangan.
5. Bila suatu negara tidak meratifikasi Konstitusi atau tidak menyetujui Akta-akta lainnya yang telah ditandatanganinya, Konstitusi dan Akta-akta lainnya tersebut tidak berkurang keabsahannya bagi negara-negara lain yang telah meratifikasi atau menyetujuinya.
Your Correction
