Article 1
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bertempat kedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1997
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.