Correct Article 3
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan, Anggota dan Sekretaris.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3) Jumlah Anggota, termasuk pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang.
Your Correction
