Correct Article 2
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Daerah hukum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Your Correction
