Correct Article 7
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.
Your Correction
