Correct Article 4
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diangkat oleh PRESIDEN dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diangkat oleh PRESIDEN dari para Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri Keuangan.
Your Correction
