Article 1
Mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah
Republik Irak mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Irak, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggreris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini