Correct Article 5
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNIK
Current Text
Para Pihak setuju untuk membentuk suatu Komisi Bersama pada tingkat Menteri yang mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi yang diperlukan guna pencapaian maksud dari Persetujuan ini.
Komisi Bersama ini akan bertemu bisa dianggap perlu melalui persetujuan bersama, apakah di INDONESIA atau di Irak. Komisi Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk para ahli dan penasihat untuk menghadiri pertemuan.
Your Correction
