Correct Article 11
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNIK
Current Text
Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan dan berlakunya setiap pengaturan atau kontrak yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan atau kontrak tersebut.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 24 Januari 1996, dalam rangkap asli dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku.
UNTUK PEMERINTAH
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK IRAK
ttd.
ttd.
SOEMADI D.M BROTODININGRAT DR. SADOON J.AL-ZABAYDI
Direktur Jenderal Hubungan
Duta Besar Luar Biasa dan Ekonomi Luar Negeri,
Berkuasa Penuh Republik Irak Departemen Luar Negeri
untuk INDONESIA
Your Correction
