Correct Article 2
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNIK
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1997 MENTERI NEGERA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 11
PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNIK ==========================================================
Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Irak selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak":
Berhasrat untuk mempererat dan memperkuat hubungan persahabatan dan kerjasama yang ada antara kedua negara dan rakyatnya;
Bermaksud untuk mengembangkan dan meningkatkan suatu kerjasama yang menguntungkan di bidang-bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknik atas dasar prinsip persamaan dan saling menguntungkan;
TELAH SEPAKAT sebagai berikut:
Your Correction
