Article 1
Dalam rangka pengelolaan dana Ongkos Naik Haji (ONH) secara lebih berdayaguna dan berhasilguna, dibentuk Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.