Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Badan Pengelola adalah sebagai berikut: -Pembina : PRESIDEN Republik INDONESIA; -Ketua : Menteri Agama Republik INDONESIA -Pengawas : Menteri Keuangan dan Gubernur INDONESIA -Pembina Bidang Daerah : Menteri Dalam Negeri; -Sekretaris : Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam dan Urusan Haji; -Bendahara : Bendaharawan ONH; -Anggota : 1.Sekretaris Jenderal Departemen Agama Republik INDONESIA; 2.Inspektur Jenderal Departemen Agama Republik INDONESIA; 3.Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA; 4.Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah 5.Rois'Am Syuriah Nahdlatul Ulama; 6.Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah INDONESIA 7.Ketua Umum Majelis Dakwah Islamiyah; 8.Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji INDONESIA.
Your Correction