Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola dibebankan pada hasil pengelolaan dana ONH.
Your Correction