Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji bagi para calon haji yang bersangkutan, dan hasil lebih lanjut yang diperoleh dari pengelolaan dan tersebut dapat pula dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersangkutan, dan hasil lebih lanjut yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut dapat pula dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, dakwah Islam, pengentasan kemiskinan, dan kemaslahatan umat Islam lainnya.
Your Correction