Article 1
Wisatawan lanjut usia mancanegara adalah wisatawan warga negara asing yang mempunyai usia sekurang-kurangnya 55 tahun.
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.