Correct Article 1
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1998 tentang KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCA NEGARA
Current Text
Wisatawan lanjut usia mancanegara adalah wisatawan warga negara asing yang mempunyai usia sekurang-kurangnya 55 tahun.
Your Correction
