Correct Article 4
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1998 tentang KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCA NEGARA
Current Text
(1) Hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kemudahan Izin Tinggal Terbatas wisatawan lanjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sejak kedatangan ke, perpanjangan tinggal di dan kepulangannya dari INDONESIA diurus oleh Biro Perjalanan Wisata INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan yang berlaku bagi Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
Your Correction
