Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1998 tentang KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wisatawan lanjut usia mancanegara dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas selama satu tahun, dan diberikan jaminan perpanjangan untuk paling banyak lima kali berturut-turut. (2) Untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wisatawan lanjut usia mancanegara harus: a. memiliki pernyataan dari Lembaga Dana Pensiun atau Bank di negara asalnya ataupun di INDONESIA, tentang tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA; b. memiliki asuransi kesehatan, kematian dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata, baik di negara asalnya ataupun di INDONESIA; dan c. menyampaikan ... c. menyampaikan pernyataan untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA, baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau pembelian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Kehakiman.
Your Correction