Correct Article 5
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1998 tentang KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCA NEGARA
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi mengadakan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 6 …
Your Correction
