Article 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab, dan Inggeris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.