Correct Article 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO
Current Text
1. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan kepada masing-masing pihak perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dalam hubungan perdagangan antara kedua negara, seperti yang diberikan kepada negara lainnya, terutama yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan pabean, bea dan cukai, pajak dan pungutan pungutan dalam jenis apapun dan peraturan-peraturan yang mengatur impor dan ekspor barang dan jasa.
2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dari pasal ini tidak berlaku terhadap :
(a) Keuntungan-keuntungan, pengecualian-pengecualian, dan hak-hak istimewa yang diberikan atau akan diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
(b) Keuntungan-keuntungan, pengecualian-pengecualian dan hak-hak istimewa yang diberikan oleh salah satu dari kedua negara kepada negara-negara tetangga serta keuntungan-keuntungan dan fasilitas-fasilitas yang berasal dari suatu uni pabean atau suatu kawasan yang diutamakan, yang salah satu dari kedua negara adalah anggota atau dapat menjadi anggota.
Your Correction
