Correct Article 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 4
LAMPIRAN:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1990
TANGGAL 11 JANUARI 1990
PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO
Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko dalam hal ini disebut sebagai "Kedua Belah Pihak".
Berkeinginan untuk meningkatkan, mengembangkan dan memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara atas dasar prinsip Persamaan dan saling menguntungkan, telah sepakat sebagai berikut :
Your Correction
