Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendorong hubungan perdagangan antara kedua negara, kedua belah pihak sepakat : 1. Memberikan kemudahan bagi kunjungan-kunjungan pengusaha-pengusaha dan misi perdagangan dari satu negara ke negara lainnya. 2. Menggalakkan diadakannya kontrak dagang anatara perusahaan-perusahaan negara maupun swasta demi kelanjutan pembinaan hubungan perdagangan kedua belah pihak.
Your Correction