Article 1
Dewan Gula INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan adalah suatu wadah koordinasi dan pengendalian yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP