Correct Article 7
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980
Current Text
(1) a. Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
b. Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul/saran Menteri Pertanian/Ketua Dewan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Biro pada Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini ditetap kan oleh Menteri Pertanian/Ketua Dewan.
Your Correction
