Correct Article 2
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980
Current Text
Tugas pokok Dewan adalah :
a. merumuskan kebijaksanaan dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar usaha dan kegiatan pengembangan produksi gula secara sehat, terkoordinasi, dan terpadu yang meliputi antara lain :
1. tata guna lahan untuk keperluan industri gula termasuk lahan untuk tanaman bahan baku gula;
2. pengembangan prasarana penunjang;
3. pengadaan mesin serta alat-alat pabrik gula dengan mengutamakan produksi dalam negeri;
4. pemantapan penyediaan bahan baku gula;
5. pemasaran gula dengan harga wajar dan menguntungkan semua pihak yang berkepentingan;
6. pemanfaatan hasil samping dan limbah gula;
7. pengadaan tenaga kerja;
8. penyempurnaan peraturan perundang-udangan di bidang pergulaan.
b. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai kebijaksanaan dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam huruf a pasal ini;
c. mengikuti perkembangan kegiatan-kegiatan di bidang gula dalam rangka memperlancar pelaksana an kebijaksanaan pemerintah yang antara lain mengikuti kegiatan produksi, pembiayaan, pemasaran dan pengembangan;
d. mengkoordinasikan penanganan berbagai masalah yang dapat mempengaruhi produksi gula.
Your Correction
