Correct Article 3
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980
Current Text
(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari:
a. Menteri Pertanian sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Menteri Perindustrian sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
c. Menteri Perdagangan dan Koperasi sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
d. Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota;
e. Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) sebagai anggota;
f. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian sebagai anggota;
g. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai anggota;
h. Direktur Jenderal tanaman Pangan, Departemen Pertanian sebagai anggota;
i. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan sebagai anggota;
j. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri sebagai anggota;
k. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian sebagai anggota;
l. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum sebagai anggota;
m. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai anggota;
n. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai anggota;
o. Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA sebagai anggota;
p. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan sebagai anggota.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh sebuah Sekretariat Dewan dan dapat membentuk kelompok-kelompok kerja untuk menangani masalah-masalah khusus yang berhubungan dengan masalah gula.
Your Correction
