Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara yang untuk selanjutnya disebut BUMN adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
2. Privatisasi BUMN adalah penjualan saham milik Negara Republik INDONESIA pada BUMN dan atau melalui pengeluaran saham baru BUMN.
3. Penawaran Umum adalah penjualan saham melalui pasar modal di dalam maupun di luar negeri, baik penjualan saham perdana maupun penjualan saham selanjutnya.
4. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh BUMN.