Correct Article 7
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penawaran umum, maka pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, maka hal tersebut harus dilakukan secara transparan.
Your Correction
