Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada hasil privatisasi sebelum disetorkan ke Kas Negara. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan prinsip kewajaran.
Your Correction