Correct Article 10
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada hasil privatisasi sebelum disetorkan ke Kas Negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan prinsip kewajaran.
Your Correction
