Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Tim Konsultasi Privatisasi BUMN yang selanjutnya disebut Tim Konsultasi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua merangkap Anggota : Menteri Keuangan; c. Sekretaris merangkap Anggota : Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan; d. Anggota … d. Anggota : 1. Menteri yang membuat kebijakan di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan usaha; 2.. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; 4. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; 5. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal. (2) Sekretaris Tim Konsultasi dapat membentuk Sekretariat di Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan. (3) Menteri yang membuat kebijakan di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota Tim Konsultasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Your Correction