Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya privatisasi, ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan langsung ke Kas Negara. (2) Penjualan saham anak perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN Holding dilaksanakan setelah terlebih dahulu di dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan ditetapkan mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana hasil penjualan saham pada anak perusahaan yang bersangkutan. (3) Dalam … (3) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak perusahaan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara. (4) Hasil penjualan saham BUMN yang baru dikeluarkan setelah dikurangi biaya privatisasi, merupakan hasil privatisasi yang langsung disetorkan ke Kas Perusahaan.
Your Correction