Article 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut panitia Nasional WOC'09.
(2) Panitia Nasional WOC'09 berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.