Correct Article 4
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009
Current Text
Susunan keanggotaan Panitia Nasional WOC '09 adalah sebagai berikut:
a. Ketua :
Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. Wakil Ketua :
Gubernur Sulawesi Utara;
c. Sekretaris :
Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
d. Bidang Substansi:
Ketua :
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
e. Bidang Acara dan persidangan :
Ketua :
Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
f. Bidang Media dan Humas :
Ketua :
Sekretaris Jenderal Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Intemasional, Departemen Luar Negeri;
g. Bidang Pengamanan:
Ketua :
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan;
Wakil Ketua :
Direktur Polair, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
h. Bidang Protokol dan Konsuler :
Ketua :
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri;
Wakil Ketua :
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Sekretariat Negara;
i. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik :
Ketua :
Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Pengembangan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
j. Bidang Administrasi dan Keuangan :
Ketua :
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
