Correct Article 3
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional WOC'09 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction
