Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional WOC'09 memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari: a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; d. Menteri Dalam Negeri; e. Menteri Luar Negeri; f. Menteri pertahanan; g. Menteri Perhubungan; h. Menteri Keuangan; i. Menteri Pekerjaan Umum; j. Menteri Kesehatan; k. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; l. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; m. Menteri Negara Riset dan Teknologi; n. Menteri Negara Lingkungan Hidup; o. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; p. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga; q. Menteri Sekretaris Negara; r. Sekretaris Kabinet; s. Panglima TNI; t. Kepala Kepolisian Negara RI; u. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; v. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; w. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Panitia Nasional WOC '09. (3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak sebagai koordinator Panitia Pengarah.
Your Correction