Correct Article 1
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009
Current Text
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut panitia Nasional WOC'09.
(2) Panitia Nasional WOC'09 berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
