Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari minyak bumi, bahan sintetik, pelumas bekas dan bahan lainnya yang tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya.
2. Penyediaan dan Pelayanan Pelumas adalah kegiatan untuk menghasilkan pelumas dengan cara Pabrikasi Pelumas (Blending), Pengolahan pelumas bekas, impor pelumas dan pemasarannya.
3. Pabrikasi Pelumas (Blending) adalah kegiatan mencampur pelumas dasar dan bahan tambahan (aditif) sesuai formula tertentu untuk menghasilkan pelumas sampai dengan pengemasannya.
4. Pengolahan Pelumas Bekas adalah kegiatan untuk memproses pelumas bekas dengan menggunakan teknologi tertentu untuk menghasilkan pelumas dasar.
5. Pelumas Dasar adalah salah satu bahan utama yang digunakan untuk bahan baku proses/Pabrikasi Pelumas (Blending) dalam pembuatan pelumas.
6. Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
BAB II ….