Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap perusahaan Pabrikasi Pelumas dan perusahaan Pengolahan Pelumas Bekas yang telah beroperasi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction