Correct Article 10
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Current Text
Terhadap perusahaan Pabrikasi Pelumas dan perusahaan Pengolahan Pelumas Bekas yang telah beroperasi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
