Correct Article 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Current Text
Perusahaan pemegang izin usaha Pengolahan Pelumas Bekas wajib menggunakan teknologi yang berwawasan lingkungan dan memenuhi klasifikasi mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
